
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), besaran tarif resmi pembuatan baru maupun perpanjangan SIM A dan SIM B telah ditetapkan secara nasional.
Berikut adalah rincian biaya, dokumen persyaratan, serta alur pengurusan SIM A dan SIM B terbaru yang perlu Anda ketahui.
Rincian Biaya Resmi SIM A dan SIM B
Biaya pokok yang disetorkan kepada negara (PNBP) untuk golongan SIM A dan SIM B adalah sama. Namun, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan di luar biaya pokok untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
- SIM A Baru (Mobil Pribadi): Rp120.000
- SIM A Perpanjangan: Rp80.000
- SIM B1 / B2 Baru (Kendaraan Niaga/Berat): Rp120.000
- SIM B1 / B2 Perpanjangan: Rp80.000
Estimasi Biaya Tambahan (Diluar PNBP)
- Tes Kesehatan Jasmani: Rp25.000 – Rp50.000
- Tes Psikologi: Rp50.000 – Rp100.000
- Asuransi Kecelakaan (Opsional): ± Rp30.000
Dokumen Persyaratan Pengurusan SIM
Sebelum mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), pastikan Anda melengkapi dokumen-dokumen berikut:
Syarat Administrasi Pembuatan SIM Baru
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli beserta fotokopi.
- Usia minimum:
- SIM A: Minimal 17 tahun.
- SIM B1: Minimal 20 tahun (harus memiliki SIM A aktif minimal 12 bulan).
- SIM B2: Minimal 21 tahun (harus memiliki SIM B1 aktif minimal 12 bulan).
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter.
- Hasil Lulus Tes Psikologi.
- Bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS Kesehatan sesuai aturan terbaru.
Alur Pengurusan Pembuatan SIM Baru
Pendaftaran & Verifikasi Dokumen
- Pemohon datang ke loket pendaftaran di kantor Satpas atau mendaftar secara digital lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Menyerahkan e-KTP, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
- Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
- Melakukan pemeriksaan tensi darah dan kesehatan fisik di fasilitas kesehatan area Satpas.
- Melanjutkan tes rohani/psikologi secara langsung atau online.
- Ujian Teori
- Mengikuti ujian tertulis atau berbasis komputer (Avis) terkait aturan lalu lintas.
- Jika tidak lulus, diberikan kesempatan mengulang dalam jangka waktu tertentu.
- Ujian Praktik
- Melakukan ujian keterampilan mengemudi di lapangan uji Satpas sesuai jenis kendaraan (mobil kecil untuk SIM A atau truk/bus untuk SIM B).
- Identifikasi & Pencetakan
- Peserta yang lulus ujian teori dan praktik dipanggil untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Tunggu beberapa saat hingga kartu fisik SIM selesai dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
