
Kupang, Bareokpronews.com – Direskrimsus Polda NTT menetapkan pasal berlapis pada GF, yang diduga merupakan salah satu pelaku admin akun Tiktok Lika-Liku NTT.
Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol FX. Irwan Aryanto, dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolda NTT, Minggu(23/8/2026).
Kombes Pol Irwan mengungkapkan pelaku GF diamankan Pada jumat 21 Agustus 2026 pukul 23.00 wita, di wilayah Maulafa, Kota Kupang.
Penangkapan ini katanya atas beberapa laporan salah satunya laporan Kejari Kabupaten Kupang Jupiter Selan.
Ia mengatakan GF secara sadar sengaja membuat narasi dengan maksud menyembunyikan identitas pengguna mengalambil data dan memanipulasi data membuat cerita bohong di media sosial.
Pasal yang disangkakan pun terdiri dari beberapa pasal dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
“Kami tetapkan pasal berlapis. Ada lagi yang kita lakukan penangkapan. Dengan ancaman 12 tahun penjara,” Katanya.
GF ditetapkan tersangka dengan Lima alat bukti, dan lima belas saksi, serta empat ahli yang diperiksa.
